Uncategorized

Muncikari Jual Tiga Bocah di Bawah Umur di Sumsel, Mereka Digerebek Polisi

Kegiatan prostitusi online yang mempekerjakan anak anak di bawah umur di Sumatera Selatan. Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi mucikari menjajakan PSK PSK muda. Seorang muncikari ditangkap setelah menjual anak buahnya melalui media sosial.

Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Kamis (5/8/2021). Penggerebekan yang dilakukan ini, mengamankan satu orang mucikari dan tiga orang anak di bawah umur yang dijual untuk pemesan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sistem pemesanan dengan mucikari ini melalui media sosial.

Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, baru nanti si pemesan bertemu dengan si mucikari untuk mengantarkan anak didiknya. Saat ini, mucikari dan juga tiga anak di bawah umur yang dijual sudah diamankan di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *